Falsafah Cinta

ketika cinta datang menghampiri

Lapak Eleven

Berbagi Cerita, Berbagi Pengetahuan

Antara Cinta dan Poligami 01.51

"Bagaimana mungkin bagi seseorang untuk mencintai dua orang atau lebih pada saat yang bersamaan?". Begitulah mungkin pendapat sebagian orang tentang poligami. Mereka meragukan tentang masalah poligami yang diperbolehkan dalam Islam. Mereka meyakini ide bahwa Tuhan menciptakan satu pasangan untuk masing-masing, seperti halnya Nabi Adam As. dan Hawa, dan percaya kepada cinta sejati atau kesetiaan dan cinta hanya untuk satu orang saja."


"Bagaimana mungkin seorang suami mencintai lebih dari satu orang istri sedangkan hatinya hanya (semestinya) memiliki ruang untuk satu istri saja?", beberapa orang mengatakan seperti itu. Faktanya apa yang mereka katakan itu tidaklah benar, karena sebagai contoh ketika orang tua yang memiliki lebih dari satu anak, apakah orang tua tersebut hanya mencintai anak pertama saja? Jawabannya adalah "tidak." Dan faktanya bahwa orang tua mencintai semua anak-anak yang dimilikinya; sehingga orang tua akan mencintai anaknya yang kedua sama halnya seperti mereka mencintai anaknya yang pertama. Benar jika memang orang tua mungkin saja lebih mencintai satu orang anaknya dibandingkan anak-anaknya yang lain, namun bagi orang tua akan selalu memiliki tempat di hati mereka untuk semua anak-anak yang mereka miliki."


Faktanya jika kita melihat kehidupan Nabi Muhammad Saw. sebagai panutan, maka kita akan menemukan bahwa beliau menikah dengan lebih dari satu istri dan memperlakukan mereka sama; beliau mencintai semua istri-istrinya.

Dan jika ada seorang suami yang dengan alasan yang kuat membutuhkan lebih dari satu orang istri maka ia harus mencintai semua istrinya dan memperlakukan mereka seperti apa yang telah diajarkan oleh Islam. Namun seandainya istri yang pertama tidak menerima suaminya melakukan poligami maka dia memiliki hak untuk meminta cerai.

Dibawah ini adalah penjelasan dari Syekh Shaker Elsayed, seorang ulama Islam yang cukup terkenal dan imam di Islamic Center, Washington D.C. tentang masalah poligami dalam Islam :

Masalah poligami memerlukan penjelasan. Saya berharap dapat membantu anda untuk memahaminya.
Berikut ini adalah beberapa fakta tentang poligami:

1. Poligami telah ada sebelum Islam datang.

2. Islam tidak memulai budaya poligami.

3. Poligami terdapat hampir di semua kebudayaan, peradaban dan zaman.

4. Poligami yang berkembang tidak dibatasi dan tanpa syarat.

5. Seorang pria dapat menikah dan bercerai sesuka hatinya.

6. Seorang pria memiliki semua hak sedangkan wanita tidak memiliki hak apapun.

7. Tidak ada batasan tentang jumlah wanita yang dapat dinikahi oleh seorang pria pada waktu yang bersamaan.


Berikut ini yang dilakukan oleh Islam:

1. Membatasi poligami dengan maksimal hanya empat istri.

2. Mengatur kondisi agar tercipta keadilan baik ketika prosesnya maupun ketika menjalin hubungan dengan istri-istrinya.

3. Memulai untuk mengadakan hak-hak yang semestinya dimiliki oleh para wanita yang sebelumnya itu tidak diakui di kebudayaan, agama atau peradaban bangsa lain.

4. Memberikan wanita hak untuk menolak berpartisipasi dalam pernikahan poligami dengan memasukkan hal ini sebagai syarat dalam kontrak pernikahan.

5. Memaksa laki-laki untuk secara bijak menggunakan haknya menikahi wanita sampai maksimal empat dan menggunakan hak itu hanya jika dibutuhkan.

Terdapat beberapa situasi yang memungkinkan poligami sebagai bagian dari kenyataan:

1. Terdapatnya janda-janda dan anak-anak yatim akibat peperangan (yang masih berkecamuk di beberapa negara) atau kematian, seperti disebutkan di awal Surat An-Nisa', (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.) (An-Nisa’ 4: 3)

2. Situasi dimana seorang istri sudah tidak memiliki gairah untuk melakukan aktivitas seksual, beda dengan suaminya, namun mereka berdua masih saling mencintai dan tetap ingin mempertahankan pernikahan mereka. Akan lebih baik untuk menjaga pernikahan yang sudah ada dibanding menghancurkannya untuk menikah lagi yang mungkin saja akan berakhir seperti halnya pernikahan yang sebelumnya.

3. Situasi dimana ada pasangan yang memiliki anak, tapi mereka juga memiliki masalah dalam rumah tangga mereka.

4. Situasi dimana seorang wanita yang menikah di usia yang boleh disebut tidak muda lagi dan secara fisik dirinya sudah tidak menarik bagi pria muda. Wanita seperti ini mungkin akan berkesempatan untuk menikahi pria yang sudah beristri dan dapat hidup bahagia dengannya.

Setiap wanita yang tidak menyukai pernikahannya menurut Islam memiliki hak untuk memintai cerai, meskipun dia tidak memiliki keluhan yang cukup kuat yang dapat mendukung upaya meminta cerainya itu. Menurut hukum Islam, faktanya bahwa seorang wanita yang tidak ingin terlibat dalam pernikahan poligami sudah cukup baginya untuk meminta cerai.



Referensi : islamonline.net